Home / Profil

Tupoksi

19-07-2017 11:15:05    1904

  1. Bagian Hukum dan Persidangan menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan kegiatan rapat dan persidangan;
  2. penyiapan pendukung rapat;
  3. penyusunan risalah dan notulen rapat;
  4. penyelenggaraan rapat dan persidangan;
  5. pengkoordinasian pembahasan Ranperda;
  6. penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
  7. penyiapan dan pengumpulan bahan Draft Ranperda Inisiatif DPRD;
  8. penyelenggaraan kegiatan publikasi dan hubungan masyarakat;
  9. penyelenggaraan keprotokolan;dan
  10. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.