Tupoksi
19-07-2017 11:15:05 1904
- Bagian Hukum dan Persidangan menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan kegiatan rapat dan persidangan;
- penyiapan pendukung rapat;
- penyusunan risalah dan notulen rapat;
- penyelenggaraan rapat dan persidangan;
- pengkoordinasian pembahasan Ranperda;
- penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
- penyiapan dan pengumpulan bahan Draft Ranperda Inisiatif DPRD;
- penyelenggaraan kegiatan publikasi dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan keprotokolan;dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.